JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan regulasi secara transparan.
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga melalui langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak, dan jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 1,7 juta sejak penerapan kebijakan pada 28 Maret 2026.
Selain itu, TikTok juga menyampaikan rencana aksi yang mencakup penguatan penanganan kejahatan digital, termasuk konten judi online di platformnya.
Tadi kita juga tidak hanya berbicara mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok, kata Meutya.
Kemkomdigi menilai TikTok telah menunjukkan komitmen sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, termasuk melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat, namun diakui dapat menimbulkan kendala teknis.
“Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ter aktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia dan mengimbau platform lain untuk segera melaporkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak serta pengawasan yang lebih kuat terhadap konten negatif.