Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan sebagai pengelola serta penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran PPID mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi secara transparan dan efisien, tanpa prosedur yang berbelit, karena dilayani melalui satu pintu.
PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi PPID di tingkat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
Sejak 16 Januari 2017, Bupati Pangkajene dan Kepulauan secara resmi membentuk PPID Utama dan PPID Pelaksana melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.
PPID Utama dipercayakan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. Sementara itu, PPID Pembantu dikepalai oleh masing-masing sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.