Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan elemen krusial dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Semakin terbuka suatu pemerintahan terhadap pengawasan publik, semakin tinggi pula tingkat akuntabilitasnya. Akses terhadap informasi juga berperan penting dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat akan kehilangan maknanya jika tidak didukung oleh jaminan keterbukaan informasi publik.
Keberadaan regulasi yang mengatur keterbukaan informasi menjadi aspek fundamental dalam menjamin hak publik untuk memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban baik bagi pemohon maupun pengguna informasi, serta hak dan kewajiban badan publik. Hal ini diatur dalam Bab III Pasal 4, yang menyatakan sebagai berikut:
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Setiap orang berhak:
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik;
c. Memperoleh salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi dengan menyertakan alasan permohonan.
- Jika mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi Publik, pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dalam penyelenggaraan negara dapat terwujud, sehingga partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik semakin meningkat.