PANGKEP — Sebanyak 4.993 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang dikirimkan. Penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, kepada perwakilan PPPK dari sejumlah instansi, pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Alun-Alun Citra Mas Pangkep, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani. Dalam arahannya, Bupati MYL menjelaskan bahwa jumlah paruh waktu PPPK yang diangkat terdiri dari 950 guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.
Pengangkatan PPPK paruh waktu, kata MYL, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. PPPK paruh waktu juga mewajibkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja, sementara pengupuhan disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
“PPPK paruh waktu wajib membuat target kinerja pegawai ataupun SKP, selanjutnya upah PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah atau paling sedikit upah yang diterima saat menjadi tenaga non ASN,” jelasnya.
MYL juga menekankan pentingnya saling membantu dalam penyusunan SKP, terutama bagi PPPK yang belum terbiasa dengan sistem teknologi. Ia secara tegas mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan pembohong dan meminta agar proses penyusunan SKP difasilitasi melalui unit kepegawaian di masing-masing instansi.
“Saya tidak mau ada pungli-pungli. Silakan belajar bersama bagaimana mengisi SKP, nanti difasilitasi melalui seksi kepegawaian di instansi masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, MYL berpesan agar PPPK paruh waktu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku sebagaimana ASN lainnya.
"Kerjaki baik-baik semua untuk memberikan pelayanan pemerintahan. Disiplin dan aturannya sama dengan PNS, itu harus diperhatikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menyampaikan bahwa 4.993 PPPK paruh waktu menerima SK transmisi secara simbolis pada kesempatan tersebut. PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen ASN dan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
“Harapan pemda, PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kinerja pemerintahan daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Bapperida Kabupaten Pangkep.