Sabtu, 25 Juli 2026
Sabtu, 25 Juli 2026

Dinas PMD Pangkep Mataangkan Ranperda Pilkades, Bahas Penyesuaian Regulasi Terbaru

PANGKEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menguraikan substansi ranperda sekaligus menyelaraskan aturan pelaksanaan Pilkades dengan regulasi terbaru.

FGD menghadirkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan perangkat daerah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borahima, dosen dan ahli hukum tata negara Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa, sekaligus penyesuaian terhadap perubahan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menurutnya, pembahasan Ranperda dikhususkan pada sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu, penyempurnaan persyaratan calon, hingga ketentuan penetapan kepala desa terpilih agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara umum batang tubuh yang mengatur perubahan regulasi ini, yang pertama adalah pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan satu calon, yang sebelumnya tidak diatur.Tetapi dengan adanya perubahan undang-undang baru itu bisa diatur dengan satu calon. Yang kedua pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu, termasuk beberapa syarat calon dan penetapan kepala desa terpilih.

Selain membahas substansi Ranperda, Dinas PMD juga mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pangkep. Sebanyak tujuh desa diselenggarakan mengikuti Pilkades pada tahun 2026, dengan tahapan pelaksanaan yang direncanakan dimulai pada Oktober mendatang.

"Kita ada tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini. InsyaAllah kita jadwalkan pelaksanaannya karena masa jabatan berakhir di bulan Desember. Sehingga kita memaksimalkan pelaksanaannya, di bulan Oktober kita mulai tahapannya," tambahnya.

Adapun tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades yakni Desa Parenreng, Punranga, Alesipitto, Batara, Taraweang, Panaikang, dan Pamantauang.