PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Pengumuman tersebut dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12). Penetapan UMK dan UMSK kabupaten/kota dilakukan berdasarkan arahan langsung Gubernur Sulsel agar diumumkan di masing-masing daerah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfidah Hasan, mengatakan bahwa besaran UMK Pangkep Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan Keputusan Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 sebesar Rp4.032.248,” kata Sulfidah, Rabu (24/12/2025).
Selain UMK, Pemkab Pangkep juga menetapkan besaran upah minimum untuk sejumlah sektor usaha. Untuk sektor pertambangan dan pertambangan, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan.
“Sedangkan sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta udara dingin sebesar Rp4.111.084 per bulan,” ujarnya.
Sulfidah menambahkan, sektor industri makanan juga ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan. Seluruh ketentuan upah minimum tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
“Alhamdulillah ini akan berlaku 1 Januari 2026,” tutupnya.