Kamis, 4 Juni 2026
Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan Ribu Akun Anak Diaktifkan TikTok, Platform Ajak Pemerintah Lain Ikut Berkomitmen

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan upaya melindungi anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meutya menyebut TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penanganan akun anak di Indonesia.

“Kami mencatat platform TikTok menjadi pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Ia mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyampaikan surat kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimal 16 tahun, serta komitmen melakukan pembaruan kebijakan secara berkala. Menurutnya, langkah ini awal menjadi yang positif dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kita diharapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah dilakukan penanganan atau penghapusan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait platform Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya sejumlah penyesuaian di tingkat global, termasuk pengaturan baru dan fitur tambahan untuk perlindungan anak. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Masih ada celah (celah) yang membolehkan komunikasi atau chatting dengan orang tak dikenal,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan penyesuaian yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta menyiapkan langkah tegas bagi platform yang belum memenuhi ketentuan pelindungan anak di ruang digital.