Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026

Pemkab Pangkep Salurkan Dana Hibah Rp3,95 Miliar untuk Masjid, Musalla, dan TPA

PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) kembali menyalurkan dana hibah untuk sarana peribadatan. Tahun 2025, total anggaran sebesar Rp3,95 miliar disalurkan untuk 56 penerima, terdiri dari masjid, musalla, dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA).

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama perwakilan penerima bantuan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (31/7/2025).

Dalam arahannya, Bupati Yusran mengingatkan para pengurus penerima hibah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara transparan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui transfer bank guna mencegah praktik pungutan pembohong (pungli).

“Penyaluran dananya melalui transfer bank, karena kami ingin pemerintahan kami bebas pungli,” tegasnya.

Bupati juga berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan keagamaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meramaikan tempat ibadah.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, tercatat sudah 245 masjid, musalla, dan TPA yang menerima bantuan hibah dari Pemkab Pangkep.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pangkep, Hasriadi, menjelaskan bahwa penerima hibah harus melengkapi dokumen administrasi, termasuk SK pengurus dari pemerintah daerah dan rekening bank atas nama lembaga keagamaan yang bersangkutan.

"Rekening bank harus atas nama masjid atau musalla tersebut, dan dari Bank Sulselbar. Ini bagian dari persyaratan administrasi," jelasnya.

Dengan penyaluran dana hibah ini, Pemkab Pangkep berharap tempat-tempat ibadah di daerahnya semakin makmur dan menjadi pusat pelatihan keagamaan yang aktif bagi masyarakat.