PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Pemenang Franky Halomoan Manalu, kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dalam sambutannya, Pemenang berharap LHP BPK dapat menjadi referensi bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga meminta pemerintah daerah segera melaporkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rencana aksi yang telah disepakati paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, menyampaikan rasa terima kasih atas pencapaian tersebut. Menurutnya, pendapat WTP yang diraih tahun ini merupakan yang ke-15 bagi Kabupaten Pangkep dan yang ke-14 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, kita kembali mempertahankan opini WTP ke-15 dan 14 kali berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja bersama, berkat bimbingan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta kolaborasi seluruh perangkat daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang, komitmen, dan sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
"Untuk mendapatkan WTP hingga 15 kali bukan perjalanan yang singkat. Ini hasil kolaborasi dan kerja keras semua pihak. Meski masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki, Alhamdulillah hari ini kita sudah berada pada posisi yang baik, dan ke depan kita berharap bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Raihan WTP ke-15 ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara.