Kamis, 4 Juni 2026
Kamis, 4 Juni 2026

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Pangkep Sosialisasikan PPID ke Tingkat Kelurahan

PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, serta menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, dan diikuti oleh aparat pemerintah dari seluruh kelurahan se-Kabupaten Pangkep.

Dalam berbagai hal, Wakil Bupati menekankan pentingnya penguatan peran PPID di seluruh tingkat pemerintahan, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik yang bersifat terbuka, akurat, dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID tingkat kelurahan yang diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara cepat dan maksimal. Informasi tentang program prioritas dan hasil pembangunan harus disampaikan kepada masyarakat dengan terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, menilai langkah ini sebagai tahapan penting dalam membentuk struktur PPID hingga level terbawah dan menyesuaikannya dengan kebutuhan era digitalisasi.

“PPID kelurahan di Pangkep memang belum terbentuk. Sosialisasi ini menjadi awal yang baik. Ke depannya akan ada bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang lebih relevan dengan era digital,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat agar masyarakat memahami hak mereka atas informasi. PPID memiliki peran penting sebagai jembatan antara pemerintah dan warga dalam menyampaikan informasi secara terbuka.

"Ada tiga jenis informasi terbuka yang harus diketahui masyarakat: informasi serta merta, berkala, dan yang tersedia setiap saat. Ketika mereka ingin tahu, mereka harus tahu ke mana harus mengaksesnya, dan itulah peran PPID," tambahnya.

Diskominfo SP Pangkep berharap, melalui langkah ini, Kabupaten Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini tengah berlangsung di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.